Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Dicopot Dari Jabatannya, Kasat Reskrim Gorut Dianggap Tak Profesional

×

Dicopot Dari Jabatannya, Kasat Reskrim Gorut Dianggap Tak Profesional

Sebarkan artikel ini
Investasi Rahmat Ambo
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono

Dulohupa.id- Sedikitnya 60 perwira Polri di Polda Gorontalo dibebaskan dari jabatan lama untuk menduduki jabatan baru. Salah satu perwira tersebut adalah AKP Syang Kalibat, Kasat Reskrim Gorontalo Utara (Gorut). 

Adapun pencopotan terhadap AKP Syang itu sesuai Surat Telegram (ST) Kapolda Gorontalo Nomor ST/ 476/XI/OTL.2.1/2021 tanggal 3 November 2021.

Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono dalam siaran persnya menjelaskan, bahwa proses mutasi di lingkungan Polri dalam hal Ini Polda Gorontalo sudah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 tahun 2012 tentang  Mutasi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Adapun mutasi terhadap Syang kata Wahyu, sesuai dengan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Polda Gorontalo terhadap Syang yang tidak menuntaskan kasusnya.

“Dari hasil penyelidikan oleh Bidang Propam, ditemukan bukti-bukti ketidakprofesionalan dari Kasat Reskrim (Gorut).” tegas Wahyu. 

Padahal menurut Wahyu, sebagai bentuk ketegasan terhadap pelayanan masyarakat, Kapolda Gorontalo membutuhkan pejabat Polri yang memiliki kredibilitas, kompetensi, dan juga integritas sebagaimana kebijakan Kapolri yakni Transformasi menuju Polri yang presisi.

“(Karena itu) sebagai penyidik harus bekerja secara profesional, transparan ,tidak diskriminatif, sehingga dengan bukti-bukti yang ditemukan oleh Bidang Propam inilah menjadi catatan tersendiri bagi Kasat Reskrim Gorut untuk dimutasi ke Polda agar lebih fokus dalam hal pemeriksaan lebih lanjut kepada yang bersangkutan,” terang Wahyu.

Terkait dengan tudingan masyarakat yang mengklaim bahwa mutasi terhadap Kasat Reskrim Gorut keliru, Wahyu menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaan mutasi personel Polri dan PNS di lingkungan Polri, pihaknya melaksanakannya  melalui mekanisme sidang Dewan Pertimbangan Karier yang dipimpin langsung oleh Wakapolda dengan peserta Irwasda, Karo SDM, Kabid Propam.

Dalam sidang itu katanya, dibahas tentang kompetensi personel, hasil assessment dan juga catatan personel.

“Kalau catatannya baik maka terhadap personel tersebut dapat diberikan mutasi yang sifatnya promosi, namun jika catatannya tidak baik atau melakukan pelanggaran, maka kepadanya bisa dimutasi demosi atau dalam rangka riksa,” tutup Wahyu, Rabu (10/11/2021).

**