Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Tiga ASN di Kabupaten Gorontalo Dipecat, Dua Di Antaranya Terjerat Kasus Asusila

×

Tiga ASN di Kabupaten Gorontalo Dipecat, Dua Di Antaranya Terjerat Kasus Asusila

Sebarkan artikel ini
Kepala BKD Kabupaten Gorontalo, Safwan Bano saat ditemui di kantornya/Fandiyanto Pou

Dulohupa.id- Pemerintah Kabupaten Gorontalo memecat tiga aparatur sipil negara (ASN). Dari tiga ASN tersebut, dua di antaranya terlibat kasus asusila. Adapun pemecatan tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan pada minggu kemarin. 

Kepala BKD Kabupaten Gorontalo, Safwan Bano mengatakan, di tahun 2021 ini pihaknya memproses tiga ASN yang sudah melanggar aturan kedisiplinan sebagai ASN. Pihaknya katanya, sudah tidak bisa lagi mentolerir perbuatan ketiganya.

“Iya benar ada tiga ASN yang kami keluarkan, karena sudah melakukan tindak pidana. Pertama kasus tipikor dan kedua serta ketiga melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur,” ungkap Safwan kepada Dulohupa.id saat ditemui di kantor BKD Kabupaten Gorontalo, Senin (27/09).

Dua ASN yang melakukan tindakan asusila itu, kata Safwan telah terbukti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Limboto dengan Nomor : 136/Pid.Sus/2019/PN Lbt dan Nomor 179/Pid.B/2016/PN Lbt. Untuk kasus tipikor berdasarkan putusan MA No. 2031 K/Pid.Sus/2014.

“Untuk itu keputusan pemberhentian ini atas dasar Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan Pasal 250 peraturan pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai sipil negara,” ujarnya.

“Pemberhentian ditetapkan dengan tiga putusan Bupati Gorontalo dengan nomor putusan yang berbeda-beda. Pertama itu diberhentikan secara tidak hormat dan kedua serta ketiga itu pemberhentian dengan hormat,” tambah Safwan.

Meski tidak menyebutkan siapa saja ASN tersebut, namun Safwan merincikan bahwa ketiga ASN itu masing-masing bekerja di Dinas Perdagangan, Dinas  Pendidikan, pejabat struktural di Kecamatan Tolangohula.

“Kami juga tidak bisa menyebutkan nama ataupun dengan inisialnya. Karena kami tetap menjaga kode etik dan memegang teguh aturan dari pemerintah. Tapi dilihat ketiga ASN itu sudah menerima dengan ikhlas serta sudah terima dengan putusan ini,” tutup Safwan.

Reporter: Fandiyanto Pou