Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Satu Pegawai Bank SulutGo Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Rp 23 Miliar

×

Satu Pegawai Bank SulutGo Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Rp 23 Miliar

Sebarkan artikel ini
AHK saat memasuki mobil tahanan/humas
AHK saat memasuki mobil tahanan/humas

Dulohupa.id- Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penetapan dan penahanan terhadap AHK, Pemimpin Divisi Kredit Bisnis Kantor Pusat Bank SulutGo tahun 2015-2016. AHK diduga  terlibat Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Investasi dan Modal Kerja Sebesar Rp. 23.300.000.000. 

AHK sendiri diperiksa pada Selasa tadi, (27/7/2021), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: PRINT-93/P.5/Fd.1/02/2021 Tanggal 08 Februari  2021.

Dalam pemeriksaan selama tiga jam tersebut, status AHK yang awalnya sebagai saksi, kemudian dinaikan menjadi tersangka dan oleh Penyidik langsung dilakukan penahanan Rutan selama dua puluh hari.  

Sesuai dengan keterangan Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui siaran persnya, “AHK dalam melaksanakan tugasnya untuk pemberian kredit tersebut tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga melanggar Standar Operasional Prosedur dan Buku Pedoman Pelaksanaan  (BPP) Perkreditan pada Kredit Usaha Bank SulutGo yang menimbulkan kerugian negara di PT. Bank SulutGo,” demikian dikutip dari siaran pers yang diterima dulohupa.id pada sore tadi. 

Adapun dana sebesar Rp 23 miliar itu diberikan kepada tiga debitur, masing-masing PT. Bank kepada PT Putri Sinar Buana, UD Fuji, dan UD Agro Pratama.

Karena itu, AHK disangka telah melakukan penyimpangan kewenangan yang melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3  jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Editor: Wawan Akuba