Dulohupa.id- Zainudin Pedro Bau menilai pernyataan Ali Loilatu yang meminta agar Ketua Umum DPP Partai Golkar memecat Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Rusli Habibie karena diduga terlibat pada kerugian negara atas perkara GORR senilai Rp 43,3 Miliar, tendensius dan “topor”.
Menurut Ketua DPD Partai Golkar Bone Bolango itu, Partai Golkar bukan partai abal-abal yang tidak memiliki regulasi terhadap keputusan-keputusan partai sehingga dengan mudah memecat seseorang, apalagi sekelas Rusli Habibie.
“Emangnya Golkar partai baru ? partai abal-abal,? Desakan Ali itu tendensius. Golkar memiliki aturan organisasi yang jelas. Perkara GORR itu sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap berdasar pada putusan pengadilan yang menyebut tidak ada kerugian negara sebesar Rp. 43,3 Miliar, tidak ada nama Rusli Habibie dalam dokumen hukum tersebut,” tegas pria yang akrab disapa Pedro ini.
Lebih lanjut, Pedro menyampaikan, bahwa Rusli Habibie adalah kader terbaik Partai Golkar di level eksekutif tidak hanya diakui di Gorontalo, bahkan di Indonesia.
“Rusli Habibie itu kader terbaik. Jadi ini penggiringan opini sesat yang mangkaitkan nama Rusli Habibie dengan perkara GORR. Gak nyambung desakan mereka, “topor” pernyataan mereka yang masih mengaitkan perkara GORR dengan nama Rusli Habibie,” ungkapnya.
Pedro menjelaskan, permintaan kepada KPK untuk mengambil alih perkara GORR justru menunjukan ketidakpahaman dan ketidakmampuan dalam merespon putusan pengadilan yang jelas-jelas sudah berkekuatan hukum tetap.
“Saya perlu jelaskan bahwa suatu perkara dapat diambil alih oleh KPK apabila proses penanganan tindak pidana korupsi tidak ada penyelesaian atau tertunda tanpa ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, silahkan baca dan dalam Perpres No. 102/2020 Tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Perkara GORR ini sudah final dan mengikat dan ditangani oleh pihak Kejaksaan. Semakin didesak agar KPK ambil alih, justru semakin memperlihatkan bahwa mereka tidak dapat menghormati Putusan Hukum dikeluarkan oleh lembaga peradilan (Hakim dan Jaksa) yang sejak awal telah melakukan pemeriksaan, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” secara hukum materiil dengan cara prosedur yang ditetapkan oleh hukum formal. yang menangani perkara GORR ini”.
Terakhir, selain meminta oknum tertentu agar dapat menghilangkan rasa iri hati dan dendam atas beberapa momentum politik yang telah berlalu, Pedro pun menyarankan agar para oknum tidak melakukan sesuatu hal yang melampaui keputusan pengadilan.
“Hilangkan dendam dan iri hati dengan melakukan cara-cara elegan, tidak melampaui keputusan pengadilan. Jangan hanya karena dendam pribadi kemudian melakukan hal-hal yang menurut saya “kekanak-kanakan”. Mari jaga nama baik Gorontalo,” pungkasnya.
Reporter: Has











