Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Penerima Manfaat PKH Didorong Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

×

Penerima Manfaat PKH Didorong Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.

Dulohupa.id-Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Hendra Elvian meminta bagi para penerima manfaat PKH (Program Keluarga Harapan), bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan dalam rapat pembahasan kepesertaan BPJS, bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja dengan Dinas Sosial, bertempat di di ruang Multifungsi Mal Pelayanan Publik (MPP) Bone Bolango, Rabu (28/4).

“Kegiatan rapat tersebut, tujuannya adalah bagaimana kita mau mengedukasi masyarakat, khususnya bagi para penerima manfaat PKH untuk bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Hendra.

Selain itu, dalam rapat tersebut pihaknya juga membahas rencana sinkronisasi dan rekonsiliasi data, terkait masalah data penerima manfaat PKH dan data penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh pemerintah daerah. 

“Salah satu sasaran kita adalah bagaimana dengan adanya penerima manfaat PKH ini, akan ada edukasi kepada mereka untuk mendaftar dan membayarkan secara mandiri iuran BPJS Ketenagakerjaan,” kata Hendra

Senada dengan itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bone Bolango, Jumaidil mengungkapkan hal yang sama. Kata ia, penerima manfaat PKH harus didorong menjadi peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi rapat tadi bersama Dinas Sosial, kita mengumpulkan para koordinator PKH untuk disosialisasikan bagaimana pentingnya manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya

“Hal ini dilakukan, karena kita mendorong agar penerima manfaat PKH yang memiliki pekerjaan, itu bisa didaftarkan secara mandiri dalam program perlindungan Jamsostek,” tambah Jumaidil

Katanya, paling tidak, untuk dua program perlindungan Jamsostek, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Apalagi iurannya tidak banyak, hanya kecil, yakni Rp16.800 perbulannya.

Menurutnya, dengan iuran yang kecil, namun itu bisa memberikan manfaat yang besar kepada pesertanya maupun kepada ahli warisnya. 

Lebih lanjut kata ia, hal tersebut sudah dibuktikan oleh banyaknya masyarakat Bone Bolango yang merupakan pekerja rentan dan telah didaftarkan, iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah.

“Setelah mereka mengalami risiko, baik JKK maupun JKM, itu sebagian besar sudah menerima manfaat dari program perlindungan Jamsostek ini,” jelasnya

Ia menambahkan, sebenarnya kewajiban semua pekerja itu, harus ikut program perlindungan Jamsostek.

“Karena memang kehadiran BPJS Ketenagakerjaan ini untuk memberikan perlindungan bagi warga negara, khususnya warga yang bekerja,” tutupnya.

Reporter: Faisal Husuna