Dulohupa.id-Perjuangan Nurul Nur Azizah selama kurang lebih sepuluh bulan, membuahkan hasil. Pada Rabu (31/3) hakim mengabulkan gugatannya sebagian. PHK, menurut keputusan hakim, terjadi karena restrukturisasi di Kumparan, bukan berdasarkan dalih efisiensi perusahaan.
Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta pada pun memutuskan tentang PHK jurnalis kumparan, Nurul Nur Azizah. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan PHK tanggal 27 Juli 2020, batal demi hukum.
Majelis Hakim menyatakan, dalam amar pertimbangan bahwa PHK terhadap Nurul yang disebabkan oleh efisiensi tidak berdasarkan, sebagaimana pasal 164 ayat 3 UU ketenagakerjaan dengan alasan pandemi COVID-19 yang terjadi pada kumparan, tidak terbukti. Putusan hakim ini juga memperlihatkan bahwa Majelis Hakim menilai bukti-bukti yang diajukan oleh kumparan sebagai tergugat tidak selaras dengan Pasal 164 ayat 3 UU Ketenagakerjaan.
Kuasa Hukum LBH Pers yang mendampingi kasus Nurul, Ahmad Fathanah, mengatakan bahwa putusan pengadilan ini telah menjawab dalih efisiensi kumparan yang tidak terbukti secara hukum, sebagaimana Pasal 164 ayat 3 UU Ketenagakerjaan. Dan bukti kumparan mengenai kerugian perusahaan kumparan selama 2 tahun berturut-turut tidak relevan dalam perkara ini.
“Nyatanya, hingga saat ini kumparan masih tetap menjalankan operasional. Sedangkan di pasal tersebut, mengisyaratkan perusahaan itu harus dimaknai tutup operasional sebagai pra-syarat PHK,” ujar Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).
Dengan hasil putusan hakim ini, Nurul berharap bahwa kumparan ataupun perusahaan-perusahaan lainnya yang melakukan PHK dengan dalih efisiensi, tidak sewenang-wenang terhadap karyawan. Selain itu, juga mengedepankan komunikasi dua arah yang proporsional dan tidak merugikan salah satu pihak.
“Jangan takut dan ragu untuk memperjuangkan hak-hakmu sebagai pekerja. Kamu punya hak setara untuk mendapatkan kepastian hukum di pengadilan,” kata Nurul.
Reporter: Has











