Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Bermasalah, PT Royal Coconut Terancam Ditutup

×

Bermasalah, PT Royal Coconut Terancam Ditutup

Sebarkan artikel ini

Dulohupa.id – Industri tepung kelapa PT Royal Coconut terancam ditutup. Sebab, perusahaan yang berada di Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo tersebut, memiliki sejumlah persoalan yang belum diselesaikan. 

Adapun ancaman tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo, Suwandi Musa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) siang kemarin di kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Rabu (16/12).

Kata Suwandi, pihaknya memberikan waktu selama tiga hari kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada.

“Dalam tiga hari kedepanya, paling lambat hari senin, kami akan pantau lagi dan kami akan melakukan hal yang sama yakni rapat gabungan komisi. Kita evaluasi apa yang mereka lakukan,” ujar Suwandi.

Suwandi menegaskan, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara untuk PT Royal Coconut, jika pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik.

“Kalau perusahaan melawan, kita kan yang punya daerah, lebih baik kita dalam situasi seperti ini, daripada kita harus bekerja kemudian dijajah. Tidak boleh datang perusahaan ke Gorontalo dengan mental penjajah,” tegasnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Andrika Hasan, salah satu anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengungkapkan, bahwa salah satu masalah yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan adalah, terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawannya.

“Yang di kasih keluar ini adalah anggota kami, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Kami berharap adanya RDP ini akan ada solusinya,” ungkap Andrika.

Selain PHK, Andrika mengungkapkan jika masih ada beberapa masalah lain yang terjadi di perusahaan tersebut. Yakni pihak perusahaan belum mengikutkan seluruh karyawannya dalam BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, khususnya terhadap pekerja yang tergabung dalam FSPMI Provinsi Gorontalo.

“Padahal itu hukumnya wajib, sesuai amanat UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan juga UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan,” ujarnya.

Masalah lainnya, terkait dengan limbah. Menurutnya, limbah dari aktivitas perusahaan tersebut belum terkelola dengan benar.

“Kami harap dengan adanya RDP ini, bisa ada solusi yang kongkrit dan menguntungkan kedua belah pihak, baik perusahaan maupun pekerja,” harapnya.

Menanggapi hal itu, General Manager PT. Royal Coconut, Rahmat Tamboun menjelaskan, pihak perusahaan akan berusaha menyelesaikan sejumlah tuntutan masyarakat, maupun dari FSPMI Provinsi Gorontalo.

“Namanya itu untuk perbaikan dan untuk kebaikan semua orang. Kami akan maksimalkan persoalan ini secapatnya. Baik soal tentang limbah dan tuntutan lainnya. Saat ini pihak kami sementara pembenahan,” tutup Rahmat singkat.

Reporter: Fandiyanto Pou