Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

[HOAKS] Pembegalan di Kampung Dehuwaalolo

×

[HOAKS] Pembegalan di Kampung Dehuwaalolo

Sebarkan artikel ini

DULOHUPA.ID- Sebuah postingan di media sosial facebook terkait pembegalan di Kampung Dehuwaalolo yang dibuat oleh Nengs Asgaf pada 30 November 2020, ditanggapi oleh Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana, Selasa (1/12).

Ketika dikonfirmasi oleh Dulohupa.id, Ade Permana menjelaskan, bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Sebab apa yang ia posting tidak sesuai kejadian yang sebenarnya. Karena kejadian itu sendiri sebagai penganiayaan, bukanlah pembegalan. Sebab kejadiannya terjadi di Cafe Ebony, yang berada di Jalan Baru Limboto, Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto.

Korban yang disebutkan oleh akun Nengs Asgaf  dalam postingannya tersebut sebetulnya adalah pria berinisial MN (38) asal Kabupaten Gorontalo. Sementara pelakunya adalah VN (17), karyawan cafe Ebony tersebut.

Ade Permana menceritakan, bahwa saat itu pukul 23:00, MN memang benar membeli makanan. Namun sebelum pulang, ia masih singgah di dalam Cafe Ebony yang ada di wilayah tersebut, untuk minum minuman keras.

“Usai MN minum, MN ni akan membayar di kasir. Akan tetapi dirinya adu cencok dengan salah satu karyawan (Pelaku VN – Red), sehingga terjadilah penganiayaan di dalam cafe itu, bukan di area jalan raya,” ujarnya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Itu Mohamad Nauval Seno mengatakan, saat ini pelaku penganiayaan tersebut, sudah diamankan di Polres Gorontalo.

Ia terancam pasal 351 KHUP ayat (2) . Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Meski begitu, karena usia pelaku yang masih di bawah umur. Kata Nauval pihaknya akan melakukan upaya diversi.

“Pihak kami akan melakukan upaya diversi untuk menindak lanjuti kasus ini, karena pelaku masih di bawah umur,” pungkasnya.

Dari sejumlah pernyataan aparat kepolisian setempat, maka artinya pembegalan di Kampung Dehuwaalolo adalah hoaks.

Reporter: Fandiyanto Pou