Dulohupa.id – 97 Kepala desa (Kades) dan 687 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Pohuwato terima SK perpanjangan 2 tahun masa jabatan yang akan berakhir pada tahun 2026.
Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga secara simbolis memberikan SK perpanjangan masa jabatan tersebut. Disamping itu dirinya meminta agar kepala desa dan BPD yang diperpanjang masa jabatan, terus bersinergi dengan seluruh stakeholder dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa masing-masing.
“Saya menekankan kepasa kepala desa dan BPD untuk tetap bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mensejahterakan masyarakat terutama dalam hal menurunkan angka stunting, menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan ekstrim, ” ujar Saipul Mbuinga, Kamis (27/6/2024).
Saipul Mbuinga juga menegaskan, agar anggran pendapatan dan belanja desa untuk penangan hal-hal yang bersifat urgent yang berkaitan erat dengan hajat masyarakat desa secara luas.
“Saya tekanan, agar anggaran pendapatan dan belanja desa dipergunakan untuk hal-hal urgent demi hajat masyarakat,” sambungnya.
Dirinya juga menegaskan, agar kepala desa paham regulasi atau aturan yang ada, tentang administrasi yang transparan. Serta mampu mengembangakan desa dengan baik.
“Saya tegaskan, agar kepala desa dapat menghindari bermasalah dengan hukum,” tegasnya.
Disampaikan Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD berdasarkan ketentuan pasal 39 ayat (1) dan pasal 118 huruf (f) undang-undang nomer (3) tahun 2024, tentang perubahan kedua undang-undang nomor (6) 2018 tentang desa. Bahawa masa jabatan yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa jabatan Dua tahun.
Reporter: Hendrik Gani











