Scroll Untuk Lanjut Membaca
KAB. GORONTALOPERISTIWA

6 Proyek Jalan Putus Kontrak di Kabupaten Gorontalo Tak Bisa Klaim Asuransi

826
×

6 Proyek Jalan Putus Kontrak di Kabupaten Gorontalo Tak Bisa Klaim Asuransi

Sebarkan artikel ini
jalan Proyek
Jalan AK Luneto, Salah satu proyek jalan di Kabupaten Goronalo yang diputus kontrak, foto/Herman Abdullah

Dulohupa.id – Sebanyak 14 Paket Proyek jalan di Kabupaten Gorontalo yang putus kontrak masih terus bergulir. Kini permasalahan baru muncul yakni enam paket proyek jalan lainnya tidak dapat mengklaim jaminan asuransinya.

Berikut enam paket proyek jalan yang tak bisa mengkalim jaminan asuransi:

1.  Peningkatan Jalan Arto Naue – Tuladenggi, pelaksana CV Alif Putra Perdana (single years) Jaminan Askrindo Kredit indonesia

2. CV Tulus Mulia. Pemeliharaan Runi Katili – Pentadio Barat (single years) Bumida Bumi Putera

3. CV Cahaya Mandiri. Peningkatan Jalan Molohu – Dusun Langge (single years) Jasaraharja putera

4. CV Alif Putra Perdana. Peningkatan Jalan SP. Paris – Diliniyohu Potanga Jaminan Askrindo kredit indo

5. CV Injilly. Peningkatan Jalan Pone – STAIN Cs (multi years) Askrindo Kredit Indonesia

6. CV Syn Jaya Perkasa. Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Lapangan Tuladenggi. Askrindo Kredit Indonesia

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ansor Napu saat ditemui di ruang Madani yang saat itu telah selesai mengikuti rapat pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAU) peruntukan, dirinya memilih untuk tidak ingin berkomentar.

“Saya minta maaf. Apapun resikonya saya tanggung. Saya sementara fokus menghadapi periksaan penyidik Polda Gorontalo. Mohon maaf,” ucap Ansor, pada Kamis (2/2/2023) kemarin.

Memang benar adanya. PPK dan Pengawas Internal Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Kabupaten Gorontalo kerap diperiksa oleh pihak penyidik Polda Gorontalo terkait pemutusan kontrak terhadap 14 paket proyek jalan.