Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINE

42 Jemaah Nonprosedural Dicekal, Kemenhaj Tegaskan “No Visa Haji, No Haji”

×

42 Jemaah Nonprosedural Dicekal, Kemenhaj Tegaskan “No Visa Haji, No Haji”

Sebarkan artikel ini
Haji Ilegal
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afand. Dok: Kemenhaj

Dulohupa.id – Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan terhadap keberangkatan jemaah ke Tanah Suci guna memastikan tidak ada praktik haji ilegal pada musim haji 1447 H/2026 M.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan dukungannya terhadap kampanye Arab Saudi, “Tidak Ada Haji Tanpa Izin.”. Dok: Kemenhaj

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menyatakan bahwa sinergi antara Kemenhaj, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Satgas Pencegahan Haji Ilegal terus membuahkan hasil.

Berdasarkan data terbaru per Sabtu (2/5/2026), petugas Imigrasi RI telah berhasil mencegah keberangkatan 42 calon jemaah haji nonprosedural dalam kurun waktu 18 April hingga 1 Mei 2026.

“Haji harus dilakukan melalui jalur resmi. Penggunaan visa non-haji seperti visa kerja, ziarah, maupun visa transit untuk berhaji adalah pelanggaran berat,” ujar Hasan di Media Center Haji Jakarta.

Sebelumnya, pihak Imigrasi juga melaporkan adanya tren “kucing-kucingan” di mana calon jemaah yang ditolak di satu bandara, seperti Soekarno-Hatta, mencoba berangkat melalui bandara lain seperti Kualanamu. Bukti-bukti tersebut kini telah diserahkan kepada Satgas untuk ditindaklanjuti.

Pemerintah mengingatkan bahwa konsekuensi bagi mereka yang nekat berhaji tanpa visa resmi sangat fatal, di antaranya penolakan akses dilarang masuk ke makkah, arafah, muzdalifah, dan mina. Mendapatkan hukuman hukum seperti denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi selama 10 tahun. Serta Pidana bagi Penyelenggara yang mengorganisir atau menawarkan haji ilegal akan diproses secara pidana.

Disisi lain, penyelenggaraan haji resmi berjalan tertib. Hingga saat ini, sebanyak 175 kloter dengan total 68.082 jemaah telah diberangkatkan. Mayoritas jemaah kini berada di Madinah (64.129 orang), sementara sebagian lainnya sudah mulai bergeser ke Makkah.

Terkait pelaksanaan ibadah, jemaah kembali diingatkan untuk melakukan pembayaran dam (denda) hanya melalui saluran resmi Adhahi yang dikelola Pemerintah Arab Saudi, guna menghindari penipuan dan memastikan distribusi hewan kurban yang sah.

Kemenhaj turut menyampaikan duka cita atas wafatnya tujuh jemaah Indonesia hingga hari ke-12 operasional. Mengingat cuaca panas yang ekstrem di Arab Saudi, petugas meminta jemaah untuk selalu menjaga hidrasi dan tidak memaksakan diri melakukan aktivitas fisik di luar ruangan pada siang hari.

“Jangan tergoda tawaran haji cepat tanpa antre secara ilegal. Fokuslah pada keamanan dan kesempurnaan ibadah dengan mengikuti prosedur yang ada,” pungkas Hasan