Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Warga Pertanyakan Tersangka Investasi Bodong Belum Ditahan Polda Gorontalo

610
×

Warga Pertanyakan Tersangka Investasi Bodong Belum Ditahan Polda Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Investasi Bodong Korban
Korban Investasi bodong saat mendatangi Dit Krimsus Polda Gorontalo. Foto: Petruk/Dulohupa

Dulohupa.id – Puluhan Warga yang mengaku menjadi korban Investasi bodong, mendatangi Polda Gorontalo untuk mempertanyakan kelanjutan kasus yang melibat seorang Owner Investasi Bodong.

Owner Investasi Bodong berinisial CU telah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus investasi bodong yang telah memakan banyak korban. Namun karena masih terdapat beberapa berkas yang belum dilengkapi, sehingga pelaku belum dilakukan penahan oleh pihak kepolisian Polda Gorontalo.

Lia Rivai yang menjadi salah satu korban dalam Investasi tersebut mengaku bahwa dirinya secara pribadi mengalami kerugian hingga 300 juta lebih. Menurutnya Investasi ini bukan hanya satu tahap, namun sudah sampe 8 tahap dan telah banyak warga yang menjadi korban.

“Dia ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi dia terus melakukan aksinya dan tidak ada efek jera buat dia sementara sudah banyak yang jadi korban. Secara keseluruhan kerugian para korban di tahap 1 itu sampai 40 Milyar lebih,” ungkap Korban, Lia Rivai, Kamis (02/02/2023).

Investasi yang dilakukan adalah dengan mengiming-imingi dalam bentuk arisan dengan keuntungan dalam 4 hari mencapai 30%, 5 hari keuntungan sebesar 50% dan selama 10 hari keuntungan yang dijanjikan hingga 200%. Tanpa rasa takut, pelaku CU melakukan Investasi tahap 2 dengan iming-imingan jika uang para korban ingin kembali, maka korban diminta untuk ikut kembali arisan tersebut.

“Kami sudah menyampaikan untuk tersangka CU ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Saat ini kita tengah menunggu kekurangan apa yang nanti akan disampaikan oleh Jaksa kepada kami, dan itu akan segera kita lengkapi,” Tegas Plh. Kabag Wasidik Dit Krimsus Polda Gorontalo, AKBP Sigit Rahayudi.

Dirinya juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, tersangka CU belum dilakukan penahanan karena pertimbangan penyidik, dimana ada beberapa yang berkaitan dengan kelengkapan berkas.

Terungkap bahwa modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengadakan arisan berantai dengan menjanjikan keuntungan sangat tidak wajar. Berdasarkan alat bukti yang ada, Investasi yang dilakukan tersangka tidak memiliki izin.

Reporter: Kris