Dulohupa.id- Polres Gorontalo menetapkan Kepala Desa (Kades) Pilobuhuta, Kabupaten Gorontalo, Hamza Meluko alias Katu, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap warganya.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Muhammad Nauval Seno mengonfirmasi penetapan tersebut. Ia pun menjelaskan, bahwa kasus itu sendiri telah bergulir sejak 24 Februari 2021 kemarin.
Kades yang baru saja dilantik tersebut kata dia dilaporkan oleh Ningsih Ismail (31). Statusnya pun kemudian jadi tersangka setelah pihaknya melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti.
“Penetapan tersangka tersebut, setelah kami (Reskrim Polres Gorontalo) melakukan gelar perkara yang melibatkan oknum kades, yang mana status saksi menjadi tersangka,” ungkap Nauval saat ditemui Dulohupa.id di ruang kerjanya, Rabu (11/8) siang.
Lebih lanjut kata Nauval, selanjutnya pihaknya akan menyerahkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban dengan secepatnya.
“Di samping itu juga kami segera mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo untuk percepatan penanganan kasus ini,” terang Nauval.
Nauval juga menjelaskan, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Kades Pilobuhuta tersebut. Dengan alasan kasus ini merupakan kasus tindak pidana ringan (Tipiring).
“Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 352 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” tandas Nauval.











