Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polda Gorontalo

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Gorontalo

80
×

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Tersangka Perdangan Orang
7 Tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Aplikasi Michat. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Kepolisian Resort Gorontalo Kota menetapkan tujuh tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi michat. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana kepada awak media pada Rabu (13/11/2024).

Kata Kapolresta Gorontalo Kota, semua tersangka ditangkap lewat 5 laporan polisi yang masuk.

Adapun 7 tersangka diantaranya, AR (19), RM (18), AFM (21), ALM (24), YP (36), MAL (20) dan SM (22). Tersangka ditangkap di beberapa titik lokasi.

Menurut Kombes Pol Ade Permana, hal ini bermula adanya laporan dari masyarakat mengenai adanya hotel atau penginapan dan kos-kosan yang sering kali digunakan dalam praktik prostitusi.

“Ini modusnya melalui aplikasi michat, kemudian ditawarkan kepada beberapa laki-laki,” ujarnya.

Jelas Kombespol Ade Permana, aksi tersangka dilakukan dengan cara menawarkan jasa pemuas nafsu kepada para lelaki-lelaki hidung belang, jika mendapatkan pelanggan, tersangka diberi imbalan senilai 50 ribu dari korban.

“Adapun tarifnya, dari masing-masing perempuan yang ditawarkan itu bervariasi, yaitu dari 150 ribu sampai 750 ribu,” pungkasnya.

Ketujuh tersangka kemudian dijerat dengan pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang junto pasal 56 ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, atau denda senilai 600 juta.

Reporter: Yayan