Dulohupa.id – Ketua Pokja Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund Output 2 Provinsi Gorontalo sekaligus Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo, Wahyudin Athar Katili menegaskan bahwa, pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) membutuhkan sinergi kebijakan dan tindak operasional dari seluruh pihak.
Hal itu ditegaskan Wahyudin saat menjadi pemateri dalam kegiatan Training Participatory Fire Management yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo bekerjasama dengan BPDLH serta Wahana Mitra Mandiri. Kegiatan itu dilaksanakan di Yulia Hotel mulai tanggal 22 sampai 23 November 2025.
Dalam materinya Wahyudin membawa tema kebijakan Provinsi, peran pemerintah daerah dan integrasi Fire Management dalam program RBP REDD+ GCF Output 2 Gorontalo.
Ketua Pokja menjelaskan kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman terhadap keberlangsungan ekosistem, kesehatan serta ekonomi daerah. Bahkan dampak perubahan Iklim meningkatkan potensi kebakaran, namun penyebab terbesar akibat ulah manusia.
“Sehingga pemerintah memiliki peran kunci dalam pencegahan, mitigasi dan penanggulangan, serta dapat berkolaborasi dan berkoordinasi lintas sektor untuk efektivitas penanganan Karhutla,” tegas Wahyudin.
Menurut Wahyudin, kebijakan yang dimaksud memiliki tiga aspek yakni kebijakan dalam aspek perencanaan, kebijakan dalam aspek teknis dan Kebijakan Kolaboratif. Dalam aspek perencanaan program penurunan emisi GRK telah masuk dalam RPJMD Provinsi Gorontalo tahun 2025 – 2029 untuk penyusunan dokumen Rencana Aksi Mitigasi.
Kemudian kebijakan dalam aspek teknis, Wahyudin meminta pemangku kepentingan melakukan penguatan perhutanan sosial sebagai solusi pemanfaatan ruang tanpa perambahan, penegakkan regulasi secara konsisten, serta pemanfaatan teknologi pemantauan tutupan lahan dan hotspot.
“Terakhir kebijakan kolaboratif, DLHK dapat melakukan kolaborasi dengan menggandeng BPBD, DAMKAR, Pertanian, Penegak Hukum, Swasta, media dan masyarakat,” ujar Wahyudin dalam materinya.
Beberapa kebijakan ini juga tertuang dalam Surat Edaran Peraturan Presiden Indonesia No 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional.
Kata Wahyudin, kebakaran hutan menjadi salah satu penyebab meningkatkan emisi karena melepaskan emisi karbon dioksida ( CO2 ) dan gas rumah kaca (GRK) yang berkontribusi terhadap perubahan iklim.
“Sehingga tim Participatory Fire Management diharapkan dapat berkontribusi untuk menurunkan emisi dengan mencegah kebakaran hutan dan lahan,” pinta Wahyudin.
Adapun tindakan operasional dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla dapat melibatkan manajemen terpadu yang mencakup tiga pilar utama yakni pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran.
Wahyudin juga meminta para KPH dapat meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan Karhutla.
“Patroli rutin juga penting dilakukan oleh Polisi Kehutanan untuk mendeteksi dini kondisi lapangan. Saya berharap memperbanyak aksi pencegahan di tingkat tapak dengan sinergi semua pihak,” pungkas Wahyudin.
Reporter: Enda











