Scroll Untuk Lanjut Membaca
KRIMINALPERISTIWA

Dijadikan Saksi, Ramli Anwar Bakal Lapor Balik Nurhadi Taha

498
×

Dijadikan Saksi, Ramli Anwar Bakal Lapor Balik Nurhadi Taha

Sebarkan artikel ini
ramli anwar

Dulohupa.id- Laporan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Nurhadi Taha ke Mapolres Gorontalo Kota Agustus 2021 silam nampaknya bakal berbuntut panjang. Ramli Anwar, Salah seorang warga Kota Gorontalo yang dijadikan salah satu saksi dalam kasus tersebut tidak terima dijadikan saksi. Pengusaha asal Kota Gorontalo itu bahkan mengancam bakal melaporkan balik pelapor (Nurhadi Taha,red) yang menjadikannya saksi dalam kasus tersebut.

Kepada redaksi Dulohupa.id, Ramli Anwar mengaku terkejut dengan adanya surat panggilan dari Polres Gorontalo Kota terkait kasus pencemaran nama baik yang dialami oleh Nurhadi Taha. Karena menurutnya, Ia tidak tau menau terkait kasus tersebut.

“Saya kaget kenapa jadi saksi kasus itu. Karena saya bukan member Warkop Diskusi Politik, tempat terjadinya dugaan pencemaran nama baik yang jadi pokok perkara itu. Bukan hanya itu, Hadi Taha juga tidak pernah koordinasi dengan saya soal status saya mau jadi saksi untuk perkara dia. Kalaupun dia (Nurhadi Taha,red) minta saya jadi saksi, Saya juga pasti tidak mau karena saya tidak tau masalah itu,” tegas Ramli Anwar, Senin (13/6).

Namun demikian, Ramli mengungkapkan ia tetap akan memenuhi panggilan pihak penyidik Polres Gorontalo Kota. Sekaligus akan membuat laporan baru terhadap Nurhadi Taha karena telah menyeret namanya dalam perkara tersebut.
“Saya akan lapor balik. Ini sudah mengganggu waktu dan pikiran saya, Karena saya tidak tau menau soal perkara itu,” terang Ramli.

Sebelumnya, Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Nurhadi Taha sendiri merupakan buntut dari diskusi di salah satu grup whatsapp di Gorontalo. Nurhadi yang tersinggung dengan komentar salah seorang warga Kota Gorontalo melapor ke Polres Gorontalo Kota. Belakangan kasus ini terus bergulir di meja penyidik Polres Gorontalo Kota. Sejumlah tokoh Gorontalo menjadi saksi untuk kasus tersebut. Diantaranya Ramli Anwar, Pengusaha sekaligus mantan Anggota DPRD Kota Gorontalo dan Jasin Mohammad, Salah satu pengusaha kondang asal Gorontalo.