Dulohupa.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026). Penahanan ini juga pasca Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo pada Selasa kemarin.
Selain Dadan, dua mantan wakil kepala BGN, Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung juga turut ditahan. Ketiganya telah ditetapkan tersangka.
Ketiga tersangka terlihat dibawa keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.12 WIB. Dengan pengawalan ketat petugas, ia langsung digiring menuju kendaraan tahanan untuk dibawa ke tempat penahanan.
Kejagung belum memberikan penjelasan mengenai kasus apa yang menjerat eks pimpinan BGN tersebut. Meski demikian, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman membenarkan pencopotan Dadan itu salah satunya dipicu kasus dugaan jual-beli SPPG atau dapur MBG.
“Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden),” kata Dudung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).
Dudung menjawab hal itu saat ditanya apakah Dadan dicopot karena kasus dugaan jual-beli dapur SPPG. Dia kembali menegaskan hal itu sebagai salah satu faktor.
“Ya, salah satu faktornya itu,” tambah Dudung ketika dipertegas soal pencopotan Dadan karena dugaan jual-beli SPPG.
Sebelum penahanan dilakukan, pihak Kejagung dilaporkan telah melakukan penggeledahan di kantor BGN. Kasus ini mencuat tak lama setelah adanya pergantian pimpinan di lembaga tersebut, serta adanya dugaan terkait masalah internal organisasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai detail kasus korupsi atau perkara hukum yang menjerat mantan Kepala BGN tersebut.











