Dulohupa.id – Satuan Narkoba Polres Pohuwato membekuk seorang pemuda asal Kecamatan Popayato usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,44 gram.
Pemuda tersebut berinisial MR asal Desa Botungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato. Dirinya dibekuk usai kedapatan melakukan transaksi barang haram di Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 29 Januari kemarin.
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, IPTU Renly Henry Turangan membenarkan adanya penangkapan berinisial MR beserta barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 1.44 Gram.
“Kami satuan Narkoba Polres Pohuwato pada tanggal 29 Januari 2023 pukul 20 : 30 Wita kami berhasil mengamankan seorang laki-laki Desa Botungale, Kecamatan Popayato Barat di depan Polsek Popayato Barat,” ungkap Renly, Senin (6/2/2023).
Renly mengaku, tersangka MR tersebut menjadi target operasi oleh Tim Sat Narkoba setelah menerima informasi adanya aktifitas transaksi jual beli narkotika di Kecamatan Popayato Barat.
“Iya untuk pemberlakuan hukuman tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling rendah 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter: Hendrik Gani












