Dulohupa.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo menerima langsung tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Gorontalo dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik atas nama terdakwa AD, Jumat (18/3/2022) di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Mohammad Kasad, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam keterangan persnya mengatakan, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: PRINT- 249/P.5.1/Eoh.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022. Terdakwa AD diduga telah melanggar melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang diubah dalam Undang-undang RI Nomor ; 19 Tahun 2016 Tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), atau kedua Pasal 310 Ayat (1) dan (2) KUHP.
Lanjutnya, JPU juga telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap terdakwa. Namun tidak melakukan penahanan lanjutan karena pasal yang didakwakan pidananya kurang dari 5 (lima) tahun.
“Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 21 KUHAP dan kemudian akan disiapkan administrasi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo”pungkasnya. (rilis)
Redaksi











