Dulohupa.id- Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi menilai, peraturan desa (perdes) yang dibuat Pemerintah Desa Manawa, melanggar aturan. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Pohuwato pada Kamis kemarin, (26/8/2021).
Aturan yang melanggar dalam perdes itu sebut Nasir, adalah aturan tentang retribusi administrasi pertanahan. Perdes yang ditetapkan pada 29 Februari 2017 tersebut mencantumkan pungutan untuk pengurusan surat perjanjian atau keterangan dalam jual beli tanah dan surat pernyataan penyerahan hak atas tanah (SPPHAT). Pungutan itu seperti disebutkan dalam pasal 9 perdes tersebut, sejumlah 3 persen dari harga tanah.
Padahal, sesuai Peraturan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 1 Tahun 2015, pada pasal 22 poin 1 menyebutkan, bahwa desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat.
“Ada perdes terkait pungutan SPPHT 3 perdes dan itu sudah diperdeskan masuk ke PAD. Ini kalau kita kaji menyalahi aturan di atasnya, sehingga kita sudah rekom tadi untuk kemudian, bagaimana perdes itu secepatnya dibatalkan,” ungkap Nasir Giasi.
Meski begitu kata Nasir, agar hal-hal tersebut tidaklah terulang, maka mestinya sebelum perdes disahkan, harus sudah melalui musyawarah antara kepala desa, BPBD, dan camat setempat. Tujuannya agar perdes itu bisa dievaluasi.
“Padahal ada tupoksi camat di situ. Bagaimana perdes itu sebelum disahkan, dilakukan musyawarah desa, baik antara kepala desa dan BPD. Sebelum diputuskan ada fungsi camat di situ untuk mengevaluasi perdes tersebut,” tutup Nasir.











