Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Pantau Perkembangan Kasus di Kepolisian Kini Mudah dengan Aplikasi Online SP2HP

×

Pantau Perkembangan Kasus di Kepolisian Kini Mudah dengan Aplikasi Online SP2HP

Sebarkan artikel ini

Dulohupa.id- Kini, masyarakat tak perlu kesulitan memantau perkembangan sebuah kasus yang ditangani oleh kepolisian. Sebab, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, siang tadi, Senin (26/4), meluncurkan aplikasi online bernama SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dan e-PPNS berbasis online, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Aplikasi tersebut nantinya, akan menyederhanakan sebuah proses pemantauan kasus oleh masyarakat. Dengan aplikasi itu, tak ada lagi hambatan komunikasi atau informasi antara masyarakat dengan kepolisian. 

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, siang tadi, Senin (26/4), saat meluncurkan aplikasi online bernama SP2HP

Secara tegas Sigit menyebut, peluncuran aplikasi online ini merupakan jaminan akuntabilitas dan transparansi penyelidikan. 

“Diharapkan dengan adanya aplikasi SP2HP online, tidak ada lagi sumbatan komunikasi atau informasi,” kata Kapolri dalam keterangan tertulis. 

Dalam SP2HP online ini kata Sigit, masyarakat atau pelapor bisa mendapatkan nomor ponsel penyidik berikut atasannya. Dengan begitu, pelapor bisa melakukan komunikasi dan menanyakan langsung jika perkaranya jalan ditempat.  

“Masyarakat akan mengetahui batasan waktu penanganan suatu perkara sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” tekan Sigit. 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menambahkan, diluncurkannya aplikasi SP2HP online dan e-PPNS ini, merupakan salah satu bentuk penjabaran dari program prioritas Kapolri. Juga, dengan aplikasi tersebut, pelapor dan penasihat hukum mengetahui persis perkembangan perkara yang sudah masuk menjadi laporan kepolisian. 

“Dengan adanya launching ini para pelapor atau penasehat hukum dapat melihat perkembangan daripada laporan yang dilaporkan,” tandas Agus. 

Adapun SP2HP nantinya dikelola oleh Kepala Biro Operasional (Karobinops) sementara e-PPNS oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim.

Reporter: Has