Dulohupa.id – Tim URC Satreskrim Polres Pohuwato menindaklanjuti laporan kehilangan dompet milik seorang warga yang terjadi di depan Apotek Alexa Marisa, Kecamatan Marisa, Kamis (18/6/2026).
Kejadian pencurian itu diketahui saat ada seorang warga yang melaporkan ke Tim URC (Unit Reaksi Cepat). Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian perkara.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria yang diduga mengambil dompet milik korban. Petugas kemudian mengamankan yang terduga pelaku bersama barang bukti berupa dompet yang berisi uang tunai, kartu identitas dan kartu ATM milik korban.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, S.H., mengatakan laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh Tim URC untuk memastikan keberadaan barang milik korban.
“Begitu laporan diterima, anggota segera melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil pemeriksaan CCTV dan keterangan yang diperoleh, barang milik korban berhasil ditemukan dan diamankan kurang dari 24 jam,” ujar Iptu Renly.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa korban menyatakan tidak melanjutkan perkara karena seluruh barang miliknya telah ditemukan dan dikembalikan.
“Kedua belah pihak juga sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan melalui surat pernyataan perdamaian”, jelasnya
Polres Pohuwato menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.











