Dulohupa.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pohuwato bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya perselisihan antara warga dan pihak debt collector di wilayah Kecamatan Marisa, Selasa (2/6/2026).
Laporan tersebut diterima Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan sekitar pukul 16.15 Wita. Menindaklanjuti informasi yang diterima, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Tim URC untuk melakukan pengecekan dan penelusuran terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
Tim URC kemudian berhasil menemukan pihak debt collector di wilayah Kecamatan Paguat dan mengarahkan mereka ke Polres Pohuwato guna dilakukan klasifikasi serta mediasi.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh petugas, diketahui bahwa permasalahan yang terjadi dipicu oleh kesalahpahaman antara kedua belah pihak. Setelah dipertemukan di Polres Pohuwato, pihak-pihak yang terlibat sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Dalam mediasi yang difasilitasi oleh kepolisian, kedua belah pihak saling menyampaikan klarifikasi dan sepakat untuk berdamai. Permasalahan tersebut diselesaikan secara musyawarah dan tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly Turangan mengatakan bahwa pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan humanis guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat. Dalam peristiwa ini, Tim URC segera melakukan penelusuran dan mempertemukan para pihak sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara baik melalui mediasi dan musyawarah,” ujar IPTU Renly Turangan.
Ia menambahkan bahwa pendekatan problem solving merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.











