Perusahaan ini beroperasi melalui SK.3102/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/5/2020 dengan luas 11.860 Ha dan SK.3103/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/5/2020 dengan luas 15.493 Ha.
Namun, hasil investigasi tim Forest Watch Indonesia (FWI), perusahaan industri wood pellet memanen kayu alam untuk dijadikan bahan baku wood pellet, bukan dari kayu hasil rehabilitasi atau tanam. Perusahaan melakukannya dengan cara tebang habis (land clearing). Laporan resmi dari lembaga sertifikasi PT Equality Indonesia mengungkap bahwa perusahaan industri hanya menebang 2 jenis pohon, yakni Jambu-Jambu dan Nyatoh. Pada ekspor ke 22, jenis kayu yang ditebang langsung berubah menjadi 6 jenis kayu tertanggal 26 Agustus 2024.
Data FWI menunjukan deforestasi yang terjadi di dalam konsesi PT IGL dan BTL sepanjang tahun 2021 sampai 2023 sebesar 1087,25 Ha. Dari luas konsesi kedua pemasok bahan baku kayu hutan alam untuk PT BJA tersebut, sekitar 65 persennya masih berupa hutan alam. FWI mendefinisikan hutan alam tersisa di dalam kedua konsesi tersebut masuk ke dalam skema deforestasi terencana dari KLHK.
Hal ini tidak sesuai dengan agenda transisi energi Indonesia yang tidak memanfaatkan kayu hutan alam sebagai bahan baku bioenergi. Praktik ini menunjukkan bahwa langkah-langkah yang diambil dalam transisi energi Indonesia belum sepenuhnya mempertimbangkan dampak ekologis dan sosial yang ditimbulkan.
Lampiran
Struktur Perusahaan PT Biomasa Jaya Abadi (BJA)
PT BJA merupakan perusahaan eksportir biomassa (wood pellet dan sejenisnya). Sumber kayu dari hutan alam didapatkan dari sejumlah perusahaan antara lain PT Inti Global Laksana dan PT Banyan Tumbuh Lestari.