Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINELINGKUNGAN

Tolak Proyek Biomassa, Ancam Kelestarian Lingkungan di Gorontalo

3596
×

Tolak Proyek Biomassa, Ancam Kelestarian Lingkungan di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Kelestarian Lingkungan
Koalisi #SaveGorontalo, yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dalam aksi peringatan Hari Internasional Big Bad Biomass pada Senin 21 Oktober 2024 di bawah Menara Keagungan Limboto. Foto/Ist

Aktivitas ekspor ini sebagian besar melibatkan wood pellet, yang diduga berasal dari deforestasi ilegal di Gorontalo, kemudian dikirim ke negara-negara seperti Jepang dan Korea Selatan. Anggi Putra Prayoga, Manajer Divisi Komunikasi, Kerja Sama, dan Kebijakan Forest Watch Indonesia, mendukung dugaan ini.

“Di Gorontalo, kami menduga terjadi ekspor wood pellet ilegal ke Jepang dan Korea Selatan, sebagai bagian dari deforestasi terencana. Hutan alam dieksploitasi habis-habisan untuk memenuhi permintaan internasional akan energi terbarukan. Ironisnya, ini menciptakan paradoks hutan Indonesia, dirusak untuk menerangi negara asing di tengah transisi energi global,” ungkapnya.

Penelusuran lebih lanjut oleh Trend Asia mengungkap bahwa keterlibatan Jepang dalam rantai pasok pelet kayu bersifat sistemik, dengan keberadaan warga negara Jepang sebagai komisaris PT BJA dan perusahaan Hanwa Co. Ltd yang memiliki saham di PT Biomassa Jaya Abadi (BJA).

“Analisis pemilik manfaat PT BJA menunjukkan keterlibatan politically exposed person seperti Sakti Wahyu Trenggono yang merupakan Menteri Kelautan dan Perikanan, dan nama pebisnis Garibaldi Thohir yang merupakan adik dari Erick Thohir, Menteri BUMN. Sebagai pemilik manfaat, nama-nama tersebut sekarang terkait dengan praktik deforestasi besar-besaran yang terjadi di Gorontalo,” ujar Amalya Reza, Juru Kampanye Bioenergi Trend Asia.

Koalisi juga menemukan bukti adanya aktivitas ilegal terkait pemindahan muatan (transshipment) yang dilakukan di luar izin resmi di perairan Pohuwato. Aktivitas ini, yang mencakup pemindahan muatan kapal ke kapal asing, diduga melibatkan praktik pencucian uang dan pemalsuan dokumen legalitas kayu (SVLK), yang menutupi asal usul kayu dari penebangan liar.