Menurutnya, permintaan untuk merubah AD/RT akhirnya tidak memenuhi syarat berdasarkan pasal 107 ayat 1, maka Sterring Comite tidak memasukan hal itu karena tidak mencapai 1/3 untuk mendukung perubahan AD/RT. Maka oleh Sterring Comite menganggap AD/RT sebelumnya tetap berlaku untuk periode 2024-2029.
Sementara terkait pencalonan ketua umum PMI, sesuai mekanisme telah dibuka pendaftaran calon mulai 4 November sampai 30 November. Bagi calon yang mendaftar, syaratnya harus mendapatkan dukungan 20 persen pengurus PMI Kabupaten/Kota, maupun 20 persen dari pengurus PMI Provinsi.
” Yang diumumkan itu ada dua pencaftar yakni Jusuf Kalla dan Agung Laksono. Tetapi Agung Laksono tidak memenuhi syarat untuk diverifikasi. Maka tidak boleh dilanjutkan pemilihannya. Sehingga kubu Agung Laksono ini melaksanakan Munas tandingan. Bahkan ada yang aneh, PMI Sulawesi Utara yang mendukung Agung Laksono menerima laporan pertanggungjawaban Jusuf Kalla tetapi tidak mencalonkan Jusuf Kalla. Ini tidak rasional kalau dipikir,” tegas Ishak.
Ia menegaskan PMI ini bukan organisasi politik tapi organisasi kemanusiaan yang harus diselamatkan pemerintah. Menurut Ishak, apa yang dilakukan kubu tandingan Agung Laksono merupakan penghianatan dan menghasut.
“Tidak boleh ada cara-cara menodai atau menghasut pengurus PMI, seperti apa yang dilakukan kubu Agung Laksono. Sejak PMI lahir, selama ini tidak pernah terjadi hal-hal begini. Hanya terjadi pada tahun ini yang dinilai cacat,” ucapnya.
Dalam Munas tersebut, akhirnya Jusuf Kalla terpilih secara aklamasi yang didukung 28 Provinsi dan 280 sekian Kabupaten/kota. Namun Terpilihnya Jusuf Kalla diisukan oleh kubu Agung Laksono yang mengatakan pemerintah tidak menganggap Jusuf Kalla sebagai ketua umum PMI terpilih.