“Lalu pelaku RY memukul MAM di bagian kaki namun ditegur oleh pacarnya NS dan disinilah RY emosi karena NS memilih membela MAM sehingga RY pergi dan berkata “tunggu sini kita”,. Lalu RY pergi kerumahnya yang ada di kecamatan Dungingi dan mengambil sebilah parang lalu kembali lagi ke kos NS.
Setelah mengambil parang, RY kembali ke rumah kos, tapi tidak menemukan korban. Namun RY tetap mencari MAM. RY akhirnya menemukan MAM berada di rumah temannya di Kelurahan Dulalowo Timur.
RY melihat MAM sedang duduk dengan salah satu temannya MGH. RY yang hendak mendekatinya, MAM malah memukul wajah RY.
lRY yang tidak terima, mencabut pisau yang terselip di pinggang sebelah kiri dan langsung melakukan penyerangan dengan menebas/mengayunkan pisau secara membabi buta berulang kali kearah tubuh MAM.
“MAM hendak kabur, RY menariknya dan menyandarkan tubuhnya di tembok rumah lalu menusuk pisau kearah dada sebanyak 1 kali dan kearah perut sebanyak 1 kali, lalu pergi meninggalkan MAM dan kemudian menyerahkan diri ke Polsek Dungingi “terang Kompol Leonardo.
RY telah di tetapkan sebagai tersangka serta sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Redaksi