Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
PEMPROV GORONTALO

Pergub yang Mengatur Sanksi Pelanggar Prokes Mulai Disosialisasikan

53
×

Pergub yang Mengatur Sanksi Pelanggar Prokes Mulai Disosialisasikan

Sebarkan artikel ini
ubernur Gorontalo Rusli Habibie (kiri) saat menyerahkan Sosialisasi pergub nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan masker kepada perwakilan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan unsur mahasiswa, Selasa (18/08/2020).

“Untuk tokoh agama kami imbau bisa mensosialisasikan melalui masjid-masjid setiap salat lima waktu. Semua tempat ibadah, masjid, gereja, pura dan lain lain untuk memutar rekaman sosialisasi agar bisa diketahui dan ditaati,” sambungnya.

Aksi bagi masker oleh Gubernur Rusli dan anggota Indonesia Offroad Federartion (IOF) Gorontalo. Foto : Salman – Humas

Peluncuran sosialisasi Pergub 41 Tahun 2020 diwarnai dengan publikasi kendaraan bermotor di sejumlah titik di Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo. Selain melibatkan anggota Indonesia Offroad Federation (IOF) Gorontalo, sosialisasi dan bagi-bagi masker melibatkan ratusan ASN Pemprov dengan kendaraan roda empat, roda dua dan bentor.

Hingga 17 Agustus 2020, kasus covid-19 di Gorontalo dilaporkan sebanyak 1788 orang. Rinciannya 419 orang dirawat, sembuh 1322 orang dan meninggal 47 orang.

Download Link Pergub 41 Tahun 2020 : https://drive.google.com/folderview?id=1korIDl-QcDTxLHMRoJorZswslGzbTGS4.