“Untuk tokoh agama kami imbau bisa mensosialisasikan melalui masjid-masjid setiap salat lima waktu. Semua tempat ibadah, masjid, gereja, pura dan lain lain untuk memutar rekaman sosialisasi agar bisa diketahui dan ditaati,” sambungnya.
Peluncuran sosialisasi Pergub 41 Tahun 2020 diwarnai dengan publikasi kendaraan bermotor di sejumlah titik di Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo. Selain melibatkan anggota Indonesia Offroad Federation (IOF) Gorontalo, sosialisasi dan bagi-bagi masker melibatkan ratusan ASN Pemprov dengan kendaraan roda empat, roda dua dan bentor.
Hingga 17 Agustus 2020, kasus covid-19 di Gorontalo dilaporkan sebanyak 1788 orang. Rinciannya 419 orang dirawat, sembuh 1322 orang dan meninggal 47 orang.
Download Link Pergub 41 Tahun 2020 : https://drive.google.com/folderview?id=1korIDl-QcDTxLHMRoJorZswslGzbTGS4.