Selain itu, Pemkot Gorontalo juga bergerak cepat untuk menerapkan kebijakan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah melalui kanal pembayaran kanal QRIS.
“Kami juga melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat wajib pajak di Kota Gorontalo untuk mulai melakukan pembayaran pajak dan retribusi melalui QRIS yang merupakan bagian dari kebijakan pembayaran transaksi non tunai (Cashless) yang diterapkan Pemerintah Kota Gorontalo,” ujar Nooryanto.
Dia menambahkan, elektronifikasi pembayaran pajak daerah dan retribusi melalui kanal QRIS, dimaksudkan agar mempermudah pembayaran pajak dan daerah secara non tunai dan mencegah terjadinya kebocoran keuangan negara karena pembayaran oleh wajib pajak daerah langsung disetor ke rekening kas daerah tanpa menggunakan kolektor.
“Harapannya, masyarakat Kota Gorontalo ke depan sudah mengenal dan menggunakan uang elektronik sebagai alat pembayaran pajak dan retribusi daerah serta transaksi umum lainnya secara elektronik,” tutup Nooryanto.
Redaksi