Sebelumnya Dewan pengupahan Provinsi Gorontalo mengusulkan setidaknya rekomendasi upah minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2024 mendatang.
Sidang pleno yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan berlangsung dengan penuh dinamika. Dewan pengupahan yang melaksanakan sidang pleno penetapan UMP Gorontalo 2024 setidaknya terdiri dari unsur akademisi, serikat buruh, pengusaha, serta unsur pemerintah.
“Memang terjadi dinamika yang alot dalam pengsulannya, karena untuk penetapan UMP kali ini menggunakan peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Sehingga formula yang digunakan dalam perhitungan itu memperhatikan indikator pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi dan juga variabel lain,” Ungkap Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Mansur Pongoliu.
Wardoyo menyampaikan inflasi Gorontalo yang berada pada angka 1,16%, mengakibatkan formula yang digunakan tidak menggunakan inflasi. Sehingga dalam penetapan UMP akan menggunakan nilai penyesuaian yakni pertumbuhan ekonomi dikali alfa dan dikali UMP 2023.
“Maka dengan nilai alfa yang kita sepakati oleh semua unsur pada pleno tadi, nilai alfanya itu 0,28%. Sehingga muncul 3 usulan, dari unsur pengusaha mengusulkan besaran UMP 2024 sebesar Rp 3.025.091 yang artinya hanya mengalami kenaikan sebesar Rp 35. 741 atau 1,61%. Sementara dari unsur serikat pekerja mengusulkan besaran UMP Rp 3.574. 066, sama dengan usulan pakar yakni mengalami kenaikan sebesar Rp 544.716,” Pungkas Wardoyo Mansur Pongoliu.
Diskominfotik/Kris