3. Tahun 2024, kajian dilakukan terhadap potensi maladministrasi di Unit Gawat Darurat Puskesmas di Kabupaten Pohuwato dengan tuuan ntuk meningkatkan pelayanan keseshatan dan mengidentifikasi potensi maladministrasi dalam pelayanan pasien.
Dari penyelesaian masalah tersebut, Umbudmas Gorontalo mencatat selamatkan kerugian masyarakat dengan total nilai Rp1.900.344.053. Angka ini merupakan hasil dari penanganan laporan masyarakat yang telah ditutup dan diselesaikan pada tahun 2024.
“Ombudsman terus berkomitmen untuk melaksanakan kajian kebijakan yang relevan guna meningkatkan pelayanan publik di berbagai sektor. Hasil kajian ini, katanya, akan digunakan sebagai rekomendasi kebijakan bagi instansi terkait untuk menciptakan pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkas Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo, Lucky Rantung.
Reporter: Enda