Selang beberapa hari setelah pertemuan mereka di sebuah tempat, Asni U Abas kembali di undang oleh oknum polisi KI. Asni diminta datang ke kantor polisi untuk membicarakan proses laporan pengancaman.
“Kalau ibu mau ini secepatnya, ibu kasih uang Rp 2.500.000. Dia bilang begitu di kantor. Kalau ada uang itu ibu punya masalah akan cepat digelar. Jadi saya kasih,” kata Asni mengulang kata oknum polisi itu.
Hingga enam bulan berlalu, laporan terkait pengancaman tersebut masih belum diproses. Sehingga Asni memilih melaporkan hal ini ke Polres Gorontalo dan Polda Gorontalo.
“Pak Kapolsek, Pak Kapolres, Pak Kapolda tolong saya. Saya ini korban pak. Saya sudah merasa dirugikan sekali,” ucap Asni sambil memohon.
Terpisah, Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp secara singkat menjawab, bahwa kasus itu sedang dalam pemeriksaan.
“Sedang dalam pemeriksaan,” jawab kapolres singkat.
Reporter: Herman Abdullah