“Dalam perpanjangan waktu 50 hari itu, ada dana yang harus setorkan ke rekening perusahaan yang melaksanakan proyek. Kemudian itu akan diblokir sebagai penjamin untuk mengeluarkan garansi dari bank, bahwa perusahaan tersebut akan melaksanakan dengan konsekuensi dana tersebut akan kembali ketika pelaksanaan proyeknya selesai,” Tegas Muchsin Brekat.
Reporter: Kris