“Setelah wanita melayani tamu, RP mendapat upah sebesar 50 ribu sampai 100 ribu, sebagai pembayaran uang kamar dan untuk rokok,” ungkap Leonardo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RP sudah di tetapkan tersangka dan di tahan di rutan Polresta Gorontalo Kota. RP diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Redaksi