Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Komitmen untuk Transparan, Akomodatif, dan Terus Bebenah

16
×

Menteri ATR/BPN Komitmen untuk Transparan, Akomodatif, dan Terus Bebenah

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/BPN
Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2024 yang digelar Kementerian ATR/BPN. Foto: Humas

“Kami wajibkan mereka untuk lulus pelatihan dan memperoleh sertifikat manajemen risiko di semua level, dengan BPK untuk berperan sebagai narasumber dalam penyusunan kurikulum dan materi manajemen risiko berbasis pertanahan,” lapor Menteri Nusron.

Pada kesempatan yang sama, Anggota III BPK, Akhsanul Khaq, memberikan apresiasi terhadap pencapaian Kementerian ATR/BPN yang telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 12 tahun berturut-turut. “Pencapaian ini menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik. Ini sangat penting untuk mencapai visi dan misi kementerian,” ungkap Akhsanul Khaq.

Akhsanul Khaq menjelaskan, BPK memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan setiap tahun, sesuai dengan mandat yang diatur dalam UUD 1945. Setidaknya ada dua hal yang tidak dapat diabaikan dalam pemeriksaan, yaitu keuangan dan administrasi, yang harus dikelola dengan baik oleh setiap kementerian/lembaga. Kewajiban BPK untuk memeriksa laporan keuangan yang diserahkan oleh kementerian/lembaga juga telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Nomor 15 Tahun 2006.

Terkait keuangan atau anggaran, ada lima arahan presiden yang diingatkan kembali oleh Akhsanul Khaq. Arahan itu antara lain soal membuka lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, meningkatkan devisa, menciptakan keunggulan iptek, dan meningkatkan pertahanan negara.

“Tentu saja ada peran dari ATR/BPN di sana. BPK sangat concern terhadap hal ini Pak Menteri, jadi kami tidak hanya concern terhadap penyajian laporan keuangan, tapi kita juga concern terhadap bagaimana ATR/BPN bisa mencapai visinya,” tambah Akhsanul Khaq.