“PP tersebut mengatur hanya ada dua jenis pegawai di Indonesia yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK),” tambah Zukri.
Saat Melakukan konsultasi dengan Mendagri,Gubernur Rusli didampingi oleh Sekretaris Daerah, Kepala BKD dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Gorontalo.(Adv/Dp)