Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
GORONTALOHEADLINE

LPK-RI Datangi Pengadilan Tinggi Gorontalo Perjuangkan Hak Konsumen

88
×

LPK-RI Datangi Pengadilan Tinggi Gorontalo Perjuangkan Hak Konsumen

Sebarkan artikel ini
Hak Konsumen
Audiensi LPK-RI DPD Gorontalo bersama Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo. Foto/Dulohupa

Dalam berita acara sita eksekusi nomor 64/BA.SIT/2024/PN.GTO.- yang dikeluarkan PN Gorontalo, menerangkan bahwa termohon (PT Mandiri Tunas Finance Tbk) harus mengembalikan unit kendaraan Toyota Avanza 1.3 G M/T berserta BPKB dan STNK atas nama Mansur Ibrahim. Namun, karena pihak pemohon (Mansur Ibrahim) masih ada sisa utang yang harus dilunasi, maka BPKB belum dapat diserahkan.

Cukup disayangkan, dari perintah sita eksekusi yang dikeluarkan PN Gorontalo, hingga kini termohon baru menyerahkan unit kendaraannya, namun surat (STNK) belum kunjung dikembalikan ke pemohon. Hal ini yang kemudian di advokasi kembali pihak LPK-RI perwakilan Gorontalo.

Reporter: Yayan