Dulohupa.id – Masyrakat Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Gorontalo menuntut kejelasan kontrak perjanjian kerja sama dengan pihak perkebunan kelapa sawit yakni PT. Argo Artha Surya ( PT. AAS ). Pasalnya sudah sekitar 7 tahun lamanya masyrakat yang sudah menandatangani kontrak kerjasama perjanjian peminjaman lahan dengan PT. Argo Artha Surya ( PT. AAS ) belum mendapatkan pembagian hasil.
“Sudah sekitar 7 tahun perusahaan kebun kelapa sawit tersebut menguasai lahan pertanian kami. Padahal sesuai kontrak tersebut, kami masyarakat pemilik lahan akan mendapatkan bagian 50 persen. Namun hingga saat ini kami belum pernah menerima hasil sama sekali” Kata Harlin Laiya salah satu pemilik lahan
Harlin Laiya juga menjelaskan, Mulanya, pihak PT. Argo Artha Surya ( PT. AAS ) mendatangi masyrakat untuk bekerja sama kontrak peminjaman lahan dengan iming pembagian hasil yang besar. Namun hingga saat para pemilik lahan tidak pernah menerima pembagian hasil seperti yang sudah dijanjikan oleh pihak perusahaan.
“ Petani sawit itu di janjikan untuk jadi sukses akhirnya sekarang malah tambah rumit, lahan sudah ditanami sawit namun sampai sekarang tidak ada hasilnya. Saya punya sudah beberapa tahun tidak pernah dirawat atau perawatan apapun “ Ujar Harlin.
Masyrakat sudah mencoba menghubungi pihak perusahaan untuk menanyakan kejelasan kontrak perjanjian tersebut, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan. Masyarakat juga sudah minta tolong kepada pihak pemerintah kecamatan maupun pihak pemerintah desa untuk menyelesaikan persoalan tersebut, namun hingga saat ini masyarakat belum mendapatkan jawaban dari pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa.
“ Dari pihak kepala desa dan kecamatan memang tidak ada perhatian dan realisasinya, karena sudah 6 tahun lebih tidak ada reaksi dan perubahan dari pihak kecamatan dan desa. ‘’ pungkas Harlin
Sementara itu Camat Wonosari, Lukman Amu S.Pd,.MM, saat di temui di ruang kerjanya, Jumat (24/1/2020) mengatakan, bahwa pihak kecamatan sudah 4 kali melakukan mediasi antara pemilik lahan dan pihak perusahaan, namun tidak juga mendapatkan titik temu.
“ Kami sudah mengundang pihak perusahaan bahkan menghadirkan petani sawit, dan pihak Koperasi, tetapi kan saya kurang mengerti posisi perusahaan seperti apa dan aturan mainnya perusahaan seperti apa, terutama dalam hal pembagian hak plasma, mungkin tidak sesuai apa yang jadi harapan petani”. Ujar Lukman

“ Saya kira, jika yang dihadirkan itu direkturnya bisa menyelesaikan masalah dan memberikan solusi “. Pungkasnya
Ia juga mengatakan, kurang lebih 1000 orang masyarakat Kecamatan Wonosari yang mengalami kerugian atas kerjasama tersebut. Maka dari itu kami pihak pemerintah kecamatan berharap bupati dapat turun langsung untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “ Kami berharap pak bupati dapat mengambil alih penyelesaian masalah ini”. Tambah Lukman (Dewa Dharma)