Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
KRIMINALPERISTIWA

Kuasa Hukum Korban: Pelaku Bunuh Istri di Telaga Bisa Saja Kena Pasal 340

540
×

Kuasa Hukum Korban: Pelaku Bunuh Istri di Telaga Bisa Saja Kena Pasal 340

Sebarkan artikel ini
Telaga Suami Bunuh Istri
Sitti Makfirah Makmur, Pengacara kasus Suami Bunuh Istri, saat diwawancarai sejumlah awak media, Selasa (7/6/2022) (F. Doc. Dulohupa.id)
Korban Pembunuhan Telaga
Jenazah Popin Ali (27), korban pembunuhan oleh suaminya usai dilakukan autopsi di RSUD Dunda Limboto, Selasa (07/6/2022).

 

Diketahui korban Popin Ali (27) meninggal dengan kondisi luka tusukan akibat benda tajam yang digunakan suaminya, Fandi (40) di rumah kontrakan di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo pada Senin (06/6/2022) sekitar pukul 22.00 wita.

Pelaku yang emosi menganiaya dan menusuk korban dengan badik di bagian tangan, leher dan payudara, sehingga korban kehabisan darah dan meninggal di tempat.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku langsung menyerahkan diri di Mapolsek Telaga.

Reporter: Py