Sementara menurut Yusuf, kuasa hukum tersangka lainnya menjelaskan, kegiatan Diksar jurusan yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Keluarga Islam telah mengantongi surat izin dari para orang tua mahasiswa.
“Bagi siapa yang berkeinginan untuk ikut serta dalam kegiatan itu, diwajibkan untuk mengantongi surat izin orang tua. Dan bagi yang tidak diizinkan orang tua untuk mengikuti, itu tidak diperkenankan untuk ikut,” jelas Yusuf.
Namun untuk almarhum, kata Yusuf, surat izin orang tua itu dibuat ataupun diisi oleh kakaknya. Menurutnya, diduga kuat bahwa surat izin itu tidak ditandatangani oleh orang tua almarhum langsung.
“Ini kan bermula dari izin, kalau izin tidak ada otomatis almarhum. Maka dari itu, kami juga mengharapkan kepada pihak kepolisian untuk menggali sebab musabab,” tegasnya.
Reporter: Yayan