Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
PERISTIWA

Kapolda Gorontalo Tegaskan Proses Hukum Mahasiswa Hina Presiden Masih Berjalan

179
×

Kapolda Gorontalo Tegaskan Proses Hukum Mahasiswa Hina Presiden Masih Berjalan

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa di Gorontalo
Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika bersama Rektor UNG, Eduart Wolok saat membina oknum mahasiswa yang menghina presiden. (Foto: Enda/Dulohupa)

Sementara Rektor UNG Eduart Wolok mengatakan, pihaknya memberikan sanksi bersyarat kepada Yunus Pasau dengan skorsing perkuliahan selama 1 semester. Sanksi bersyarat itu sebelumnya telah diusulkan Fakultas Ilmu Sosial kepada pimpinan Universitas.

Sanksi bersyarat ini juga menjadi pertimbangan pihak kampus setelah Kapolda Gorontalo menyarankan pemberian sanksi dalam artian mengedukasi.

“Sanksi ini akan diterapkan tetapi sanksi bersyarat. Sanksi akan terus dilakukan selama 1 semester (6 bulan), apabila penugasan khusus yang diberikan tidak dilaksanakan bersangkutan,” Ucap Eduart.

“Penugasan khusus ini artinya Yunus Pasau harus membuat tulisan karya ilmiah sebanyak 4 halaman,” Tambahnya.

Menurut Rektor UNG, sanksi ini dilakukannya sebagi bentuk pembelajaran untuk mendidik Mahasiswa yang berorasi harus mentaati norma etika dalam menyampaikan pendapat dihadapan umum.

“Atas nama pimpinan UNG, kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada Presiden dan masyarakat yang menjadi tidak nyaman atas pernyataan yang dilakukan mahasiswa. Semoga sanksi yang diberikan bisa meredam atau menyelesaikan polemik ini,” harapnya.

Reporter: Sumitro