Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Grebek Rumah Pengedar Miras, 71 Kantong Plastik Besar Cap Tikus Disita Polisi

88
×

Grebek Rumah Pengedar Miras, 71 Kantong Plastik Besar Cap Tikus Disita Polisi

Sebarkan artikel ini
Cap tikus dalam kantong plastik ukuran besar dalam rumah warga( foto istimewa)

Untuk kedua pelaku ini akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan terkait peredaran miras yang sangat meresahkan warga itu.

“Terkaiat  hukum yang akan di berikan , pihak kepolisian hanya akan menindank dengan tindak pidana ringan (tipiring) minuman kita sita dan kita musnahkan sendiri” Kasat narkoba polres gorontao akp.leonardo Widharta,SIK. (DP/02)