Untuk kedua pelaku ini akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan terkait peredaran miras yang sangat meresahkan warga itu.
“Terkaiat hukum yang akan di berikan , pihak kepolisian hanya akan menindank dengan tindak pidana ringan (tipiring) minuman kita sita dan kita musnahkan sendiri” Kasat narkoba polres gorontao akp.leonardo Widharta,SIK. (DP/02)