“Siang ini korban akan di lakukan outopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban. Perkara ini masih ditangani oleh pihak kepolisian sat reskrim polres gorontalo dan pelaku sudah kita amankan,”kata Kukuh.
Untuk pelaku sendiri dijerat Pasal 338 KUHP pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 2 uu no 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Kibong)