Dulohupa.id – Kasus penganiayaan terhadap bocah 9 tahun di Gorontalo yang menyebabkan korban meninggal dunia menjadi perhatian publik beberapa hari terakhir ini. Pasalnya tindakan penganiayaan tersebut dilakukan oleh bibi dan pamannya sendiri.
Korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya akibat disiksa kedua tersangka tanpa ampun.
Berikut Fakta-fakta dibalik kasus penganiayaan bocah hingga tewas berdasarkan hasil penelusuran tim Dulohupa dan pemeriksaan Polres Gorontalo:
1. Korban
Korban berinisial M-AM berusia 9 tahun yang masih duduk di bangku kelas dua Sekolah Dasar (SD). Korban bersama tiga kakak kandungnya sebelumnya dititipkan di salah satu panti asuhan di Gorontalo karena orangtua mereka sudah bercerai. Ke empat anak tersebut kemudian dirawat oleh bibi dan pamannya.
Selama dirawat bibi dan pamannya, ayah kandung korban berada di Kota Manado, Sulawesi Utara. Sementara ibu kandung koban diketahui berada di Luwuk, Sulawesi Tengah.
2. Identitas Tersangka
Kedua tersangka adalah paman dan bibi korban sendiri yang bernama Devia Rumangkud (34) dan suaminya Imam Estua (32), warga perumahan Padengo Permai, Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.
Di rumah tersangka ditinggali 8 orang, termasuk dua anak kandung tersangka yang masih di bawah umur, dan empat orang keponakannya.
Diketahui tersangka Devia merupakan saudara kandung ibu korban, sehingga Devia dipercayakan oleh orangtua korban untuk merawat M-AM beserta tiga kakak kandungnya.
Tersangka Imam diketahui pekerjaannya seorang tenaga honorer di Kota Gorontalo. Sementara pekerjaan Devia seorang ibu rumah tangga.
3. Kabar Meninggal Korban dan Sandiwara Tersangka
Setelah Setahun tinggal bersama paman dan bibinya, orangtua dan keluarga lainnya mendapat kabar dari Devia bahwa keponakannya M-AM meninggal dunia pada Sabtu (13/5/2023) sore.
Namun saat keluarga korban lainnya mendatangi tempat kejadian, tersangka Devia justru melarang keluarga melihat kondisi Jenazah di dalam kamar. Salah satu sepupu korban kemudian memaksa membuka kain yang menutupi jasad korban. Dengan kagetnya, pihak keluarga melihat kondisi jasad M-AM dipenuhi luka lebam di sekujur tubuh.
Tersangka pun bersandiwara dan mengaku penyebab kematian korban karena dibuly teman-teman sekolahnya. Namun pihak keluarga yang merasa janggal melaporkannya ke polisi.
“Kata dia (tersangka), Memes (korban) dibuli dan dipukul temannya di sekolah. Kami sudah curiga disitu, karena memang tidak laporan dari sekolah. sekolah hari Sabtu juga kan libur. Dia mengarang cerita bahkan saat melihat jenazah, kita diusir,” Ungkap Jenab Lapatu selaku keluarga korban.
4. Pemeriksaan TKP dan Evakuasi Korban
Setelah mendapat laporan, Polsek Telaga dan Rrskrimum Polda Gorontalo mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu (14/5/2023) dini hari. Petugas kepolisian yang melihat kondisi korban, langsung mengamankan kedua tersangka ke Polsek Telaga. Dari pemeriksaan awal, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP.
Pada Minggu sekitar pukul 06.00 Wita, jasad korban dievakuasi ke Puskesmas Tilango untuk pemeriksaan luar (Visum) sementara. Kemudian jasad korban dibawa ke rumah sakit ALoei Saboe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
5. Pengakuan Tersangka dan motif menganiaya korban
Dalam pengakuannya kepada polisi, Devia tega menganiaya sang bocah dengan cara menampar korban, bahkan memukulnya berulang kali menggunakan selang air.
“Pertama saya tampar pakai tangan kiri sebanyak dua kali. Kemudian saya pukul menggunakan selang berulang kali,” ungkap Devia saat diperiksa di ruangan unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Gorontalo, Senin (15/5/2023).
Selain selang air, pelaku juga mengaku memukul pundak korban menggunakan sapu lidi.
“Saya pukul juga pakai sapu lidi di pundak sebelah kiri dan sebelah kanan. Setelah itu saya pukul lagi pakai selang,” ujar Devia.
Devia mengaku nekat menganiaya karena kesal kepada korban yang diduga mencuri uangnya.
“Saya pukul berulang kali karena dia (korban) tidak mengaku ambil uang,” ucapnya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam kebiru-biruan di sekujur tubuh yang membuat sang bocah meninggal dunia di dalam rumah pelaku.
Sementara Imam, suami dari Devia juga turut terlibat menganiaya korban.
Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya mengungkapkan kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap sang bocah secara bergantian.
“Dilakukan secara bergantian, kadang istrinya, kadang suaminya yang melakukannya. Lokasi pemukulan yang jelas di lakukan di rumah pelaku, di ruang tamu. Motifnya ini yang bisa kami sampaikan adalah kekesalan dari bibi dan pamannya karena korban sering mengambil uang bibinya,” ujar Kapolres kepada awak media, Senin (15/5/2023).
6. Pengakuan Ayah Korban dan Bantah Anaknya Mencuri Uang
Tersangka yang kesal menganiaya korban karena dituduh mencuri uangnya dibantah sang ayah, Usman Mustafa.
Menurut Usman, anaknya terpaksa mengaku mencuri karena melindungi tiga saudara kandungnya agar tidak disiksa.
Keterangan itu didapatkan sang ayah dari ketiga kakak korban yang saat itu tinggal bersama pelaku.
“Anak itu tidak ambil uang 35 ribu. Cuman ia mengaku supaya kakak-kaknya tidak dipukul. Dia bela kakak-kakak ini, tidak tahu siapa yang ambil uang ini. Cuman dia mengaku supaya kakak-kakaknya tidak dipukul sama dengan dia. Anak ini juga ditekan tantenya supaya mengaku. Saya tidak sangka disiksa begitu,” tegas Usman kepada awak media, Selasa (17/5/2023).
Usman menegaskan korban tak mungkin mencuri karena sang ayah setiap dua minggunya mengirimkan uang kepada korban. Ia tak menyangka anaknya yang diamanahkan kepada paman dan bibibinya untuk dirawat, justru diperlakukan kasar dan disiksa.
“Saya punya anak itu saya ongkos setiap dua minggu, ada dua ratus tiga ratus, rutin itu dikirimkan. Saya selama ini di manado untuk mencari uang demi anak-anak,” ujarnya.
Usman mengatakan, anaknya sudah diasuh paman dan bibinya sejak setahun terakhir karena kedua orangtua korban sudah bercerai.
“Saya dan istri saya sudah berpisah, setahu saya mama anak ini di Sulawesi Tengah, tapi sekarang saya kurang tahu,” ujar Usman.
Keluarga korban berharap kedua pelaku dihukum seberat-beratnya.
7. Korban Disiksa Pakai Lilin Panas dan Ditetesin Jeruk Nipis
Dari hasil pemeriksaan, penganiayaan dilakukan kedua tersangka secara bergantian. Bukan hanya sekali, kekerasan dialami korban sudah terjadi berulang kali jauh sebelumnya karena ditemukan luka lama dan luka baru.
Kedua tersangka menyiksa korban dengan menggunakan selang, sapu lidi, tetesan lilin panas, serta jeruk nipis yang diteteskan ke luka korban.
“Memang pelaku melakukannya bukan satu kali saja dalam sehari itu. Memang sudah beberapa hari sebelumnya sudah terjadi tindakan penganiayaan. Pelaku menggunakan selang air dimana selang ini dilipat dua dan dipukul di tubuh korban. Kemudian lilin yang digunakan dibakar dan di tetskan ke tubuh korban. Kemudian jeruk, pada saat ada luka di korban diteteskan dengan jeruk ini. Termasuk juga ada sapu lidi untuk menyiksa korban,” ungkap Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya kepada awak media, Rabu (17/5/2023).
8. Hasil Autopsi Jasad Korban
Jasad M-AM telah dilakukan autopsi di rumah sakit Bhayangkara Polda Gorontalo pada Selasa (16/5/2023). Hasil autopsi kemudian diumumkan oleh tim Forensik Mabes Polri dan Tim Dokkes Polda Gorontalo melalu konferensi pers, Rabu (17/5/2023).
Dokter Forensik Mabes Polri, AKP Leonardo mengungkapkan ditemukan luka memar hampir diseluruh tubuh, terutama pada bagian kepala, leher, dada, dan perut.
Penyebab kematian pada korban, kata Leonardo, yakni pertama di daerah kepala, adanya memar jaringan otak dan adanya memar jaringan paru – paru yang disertai pendarahan. Sehingga menyebabkan korban mengalami gangguan nafas dan meninggal dunia, serta diperparah adanya luka – luka disekujur tubuh.
“Dibagian kepala kami temukan memar otak, kemudian memar jaringan paru akibat pendarahan sehingga gangguan nafas. Luka-luka ini akibat kekerasan benda tumpul,” ungkap AKP Leonardo.
9. Hukuman Tersangka
Tersangka Devia Rumangkud dan suaminya Imam Estua dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Enda