Selamat jalan Nak, saya sangat meyakini bahwa Saat kalian membaca tulisan ini, gadis cantik bernama zha itu sudah berada dalam taman surga yang indah, dia begitu senang, tanpa rasa takut dan sakit, dia hanya sedih mengingat ayah bundanya.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Bocah di Boltim, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sebelumnya kasus pembunuhan di Tutuyan, Boltim tersebut dilatarbelakangi oleh pelaku yang ingin mencuri perhiasan korban. Pelaku tega menghabisi nyawa korban hingga kepalanya putus menggunakan pisau.
Akibat perbuatannya pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 365 KUHP lebih subsider Pasal 388 KUHP Dengan ancaman hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara.