b) Sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya.
c) Sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.
Kesimpulan
Petugas KPPS yang bukan pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN) tidak mendapatkan potongan sebesar 5 persen. Pengenaan potongan pajak sebesar 5 persen berlaku bagi petugas KPPS yang juga PNS Golongan III.
Sumber Rujukan:
https://darilaut.id/cek-fakta/benarkah-honor-petugas-kpps-dipotong-pajak-5persen
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri dan Pensiunan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-gaji-pns-dibebani-pajak-penghasilan–lt5fe0280dcdfee
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan.