Tahapan pemungutan dan penghitungan suara meliputi pemungutan dan penghitungan suara di dalam negeri dan luar negeri.
Sebagai penyelenggara pemilu KPPS memperoleh honor atas kegiatannya dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
Terdapat beberapa komponen penganggaran di TPS yang besarannya lebih dari Rp 13 juta, antara lain, untuk honorarium, biaya pembuatan TPS, operasional, makan dan minum.
Setiap petugas KPPS akan memperoleh honorarium, sebagaimana dalam ketentuan, bagi ketua dan anggota. Tidak semua petugas KPPS akan dipotong pajak atas honorarium tersebut. Potongan pajak berlaku sesuai dengan golongan petugas KPPS yang merupakan seorang pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri dan Pensiunan yang Menjadi Beban APBN atau APBD.
Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut.
Pajak Penghasilan bersifat final dengan tarif:
a) Sebesar 0% (nol persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya.