Dulohupa.id – Proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo terus berjalan, tapi masih terdapat persoalan di dalamnya. Salah satunya terkait tuntutan warga yang meminta ganti rugi rumah mereka yang terdampak proyek tersebut.
Sebelumnya salah satu warga di Desa Owata, Kecamatan Bulango Ulu, Arman Talani mengaku, rumahnya yang turut terdampak dianggap tak ada nilai oleh pihak berwenang. Ia juga mengaku kuburan keluarganya belum juga terbayarkan.
Menjadi kekhawatiran Arman, ditahun ini warga sekitar yang huniannya masuk dalam peta pembangunan Proyek Strategis Nasional segera diminta meninggalkan rumah mereka.
Arman mengatakan telah mengeluhkan hal ini kepada pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo dalam hal ini pengawas umum lapangan pembangunan Bendungan Bulalo Ulu. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan.
Menanggapi hal itu, pengawas lapangan pembangunan bendungan Bulango Ulu, Abdul Rajak angkat bicara. Menurutnya, persoalan masyarakat yang belum dapat ganti rugi, jelasnya memang ia akan membantu masyarakat, tapi bukan semuanya dia yang akan melakukannya.
“Informasi bahwa saya akan mengurus itu proses, sebenarnya itu bukan proses yang seperti itu. Bukan gambarannya saya akan mengurus proses dari awal sampai terbayar, bukan seperti itu,” jelas Rajak saat diwawancarai Dulohupa.
“Karena secara Undang-undang itu yang punya hak, ya pihak yang berwenang untuk diajukan proses pembayaran,” lanjutnya.
Sementara untuk proses yang tidak terdata adalah wewenang dan kebijakannya di Badan Pertanahan Kabupaten Bone Bolango.