Polisi juga menyebut motif lain dari pelaku karena sakit hati kepada sang suami yang jarang pulang ke rumah. Pasangan suami istri tersebut selalu bertengkar dan melampiaskan kekesalannya kepada anak mereka yang masih bayi.
Kini AA telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4), UU No 17 Tahun 2016 tentang PP pengganti UU No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 22 Tahun 2022 tentang Peindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga atau denda paling banyak Rp3 miliar,” tandas Kapolres Minahasa Utara.
Redaksi/PolresMinut