Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPEMPROV GORONTALOPilkada

Arahan Gubernur Gorontalo Tanggapi PSU Pilkada Gorontalo Utara

190
×

Arahan Gubernur Gorontalo Tanggapi PSU Pilkada Gorontalo Utara

Sebarkan artikel ini
PSU Gorontalo Utara
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail. Foto/Diskominfotik

Sebelumnya pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1081 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024.

Mereka mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilbup Gorontalo Utara.

Pemohon mendalilkan Calon Bupati dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) berstatus Terpidana atas nama Ridwan Yasin. Sedangkan Calon Bupati dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) atas nama Roni Imran dituding tidak memiliki Ijazah SMA.